KOMPAS.TV- Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan juga memperbolehkan penyematan gelar pada dokumen kependudukan.
Nah, bukan hanya gelar akademik namun meliputi hal berikut:
Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat
Baca Juga SIM Ditahan karena Tilang, Polisi: Tidak Bisa Bikin yang Baru | SINAU di https://www.kompas.tv/video/522562/sim-ditahan-karena-tilang-polisi-tidak-bisa-bikin-yang-baru-sinau
Editor Video: Dawud Majid
#ubahnamaktp#ubahdataktp#caratambahgelardiktp
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522566/cara-menambah-gelar-akademis-di-ktp-sinau